Kepala BPN Solsel Sarankan Anak Nagari Tempuh Jalur Hukum Perihal Gugatan Penerbitan Sertifikat SEML

    Kepala BPN Solsel Sarankan Anak Nagari Tempuh Jalur Hukum Perihal Gugatan Penerbitan Sertifikat SEML

    SOLSEL, - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) Rivaldi menyarankan perihal gugatan penerbitan sertifikat PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) oleh anak nagari Pauh Duo melalui jalur hukum atau ketingkat Pengadilan.

    "Memang ada gugatan dan sebelumnya sudah kami mediasi sesuai prosedur. Dan ditenggat waktu 90 hari untuk mendaftar ke Pengadilan, " kata Kepala BPN Solsel, Rivaldi saat dihubungi wartawan, Jumat, 1 Juli 2022.

    Menurutnya, proses pendaftaran ke tingkat Pengadilan dilakukan oleh pihak Penggugat atau dalam hal ini anak nagari Pauh Duo.

    "Upaya kita melakukan mediasi kedua belah pihak untuk mencapai musyawarah. Dan apabila tidak ada kesepakatan maka disarankan melalui Pengadilan, " lanjutnya.

    Rivaldi menambahkan bahwa tenggat waktu 90 hari yang diberikan tersebut tidak mempengaruhi proses gugatan di Pengadilan.

    Rivaldi menyebut bahwa tenggat waktu 90 hari yang diberikan BPN memang sudah habis dalam proses penertiban sertifikat.

    "Kendati waktu 90 hari sudah habis tidak akan mempengaruhi gugatan di Pengadilan. Walaupun Sertifikat sudah diterbitkan BPN, " ujarnya.

    Artinya, imbuh Rivaldi, apapun hasil dari keputusan Pengadilan tetap dipatuhi, kendati Sertifikat sudah terbit, tapi keputusan Pengadilan menyatakan memenangkan gugatan maka, akan tetap dipatuhi hasilnya.

    Sehingga, kata Rivaldi, walau tenggat waktu sudah berakahir sekalipun bukan berarti gugatan di tingkat Pengadilan tidak bisa lanjut. Pasalnya, tenggat waktu 90 hari ini adalah batasan dalam proses penerbitan sertifikat di BPN.

    "Bahkan ada sertifikat yang sudah terbit puluhan tahun sekalipun bisa dibatalkan sesuai hasil keputusan Pengadilan sebab putusan Hakim lebih tinggi dari apapun, " kata dia.

    Pihaknya mengaku sebagian sertifikat SEML sudah diterbitkan oleh BPN Solsel.

    "Jadi kalau sudah menggugat di Pengadilan tidak mempengaruhi hasil putusan Hakim, walaupun sudah bersertifikat, " katanya.

    Terpisah, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh Duo, Yusaldi Dt.Mudo mengatakan bahwa ada sekitar 80 orang penggugat dari anak nagari yang memiliki lahan di kawasan SEML.

    "Memang sudah lama anak kemenakan berladang di sana (kawasan SEML) bahkan berbagau tanaman sudah tumbuh subur, saya melihat itu, " sebutnya.

    "Jadi dalam keadaan sengketa ini, anak kemenakan minta bantuan kepada Ninik mamak. Mediasi yang dilakukan tidak ada titik temu, "

    "Memang ada rencana gugatan ke Pengadilan dan pihaknya bakal selalu mendukung upaya dari anak kemenakan karena tidak mungkin anak kemenakan dibiarkan berjalan sendiri, " ujar Yusaldi Dt. Mudo. (*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    HP di Jambret! Perempuan Muda Meninggal...

    Artikel Berikutnya

    Satuan Reserse Polres Solok Selatan Berhasil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Ultah Ketiga, KoReAn Gelar Silaturahmi Nasional dan Tegaskan Keotonomian Simpul Relawan

    Ikuti Kami