Kekerasan Terhadap Anak di Solok Selatan Didominasi Perkara Asusila

    Kekerasan Terhadap Anak di Solok Selatan Didominasi Perkara Asusila

    SOLOK SELATAN - Perkara yang melibatkan anak dibawah umur sebagai korban maupun pelaku kekerasan terhadap anak di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang sampai ke ranah hukum atau penuntutan pengadilan di dominasi kasus asusila.

    Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Solsel, Hironimus Tafonao, Minggu, 31 Juli 2022.

    "Perkara yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku kekerasan sejak Januari - Juli 2022 sampai ke tahap penuntutan ada 8 perkara, " ujarnya.

    Pihaknya merinci bahwa anak yang menjadi pelaku sebanyak 11 orang dan anak sebagai korban sebanyak 5 orang.

    "Diantaranya, 6 kasus asusila dan masing-masing satu perkara narkotika dan pencurian, " lanjut Hironimus.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Dwi Purwanto melalui Kanit PPA, Aipda Deni Rahmat menyatakan bahwa pada umumnya kasus asusila atau cabul terhadap anak dibawah umur dilakukan orang dekat, seperti tetangga, teman maupun anggota keluarga.

    "Motivasi pelaku dikarenakan nafsu dan korban di iming-imingi berbagai hal, " paparnya.

    Dalam upaya pengentasan kekerasan terhadap anak pemerintah Solsel bersama DPRD menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam proses pembahasan di DPRD setempat.

    "Saat ini Ranperda KLA masih berjalan dan dalam proses pembahasan di DPRD Solsel, " ucap Ketua DPRD Solsel, Zigo Rolanda.

    Zigo menyatakan bahwa salah satu bahan diskusi anggota DPRD Solsel adalah terkait pengentasan kekerasan terhadap anak.

    "Kita akan dorong dalam waktu berjalan. Namun, tentu kami juga melihat batang tubuh Perda ini karena induknya melihat ke aturan yang lebih tinggi dan tidak tertutup kemungkinan konsen ke kekerasan terhadap anak, " ujarnya.

    Zigo berpandangan bahwa Ranperda KLA upaya dalam pemenuhan hak anak, terutama terkait fasilitas di gedung-gedung pemerintah.

    "Ada faktor-faktor pendukung atau fasilitas tempat penitipan anak dan lainnya. Atau ada masyarakat yang ingin berurusan ke OPD dan mendapatkan kemudahan terhadap anaknya, " katanya.

    Dia menyatakan tidak lepas hal yang wajib sudah diatur dalam Rancangan Peraturan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Solsel dalam upaya peningkatan SDM, sektor kesehatan terkait pemenuhan kebutuhan gizi anak, mulai dari dalam kandungan sampai melahirkan. Termasuk menekan angka stunting.

    "Pelayanan kesehatan tidak hanya menunggu pasien tapi juga terjun ke tengah masyarakat memberikan penyuluhan atau edukasi terkait kesehatan ke masyarakat, " sebutnya. (*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Kehadiran BNN Kabupaten Solok Selatan Diharapkan,...

    Artikel Berikutnya

    Satu Pelaku Kabur, 4 Diamankan Polisi Saat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Ultah Ketiga, KoReAn Gelar Silaturahmi Nasional dan Tegaskan Keotonomian Simpul Relawan

    Ikuti Kami